Jumat, 21 Oktober 2011

Peraturan Distributor

Sebagai member dari AVAIL anda harus mengikuti aturan yang ada, disini hanya beberapa point aturan yang kami tampilkan untuk lebih lengkapnya anda bisa membaca di buku staterkit, dengan mengetahui aturan-aturan ini diharapkan anda dapat memperoleh gambaran tentang bisnis jaringan AVAIL
(dikutib dari buku stater kit AVAIL)

1. Pendahuluan:
Peraturan dan kode etik perusahaan ini dibuat sebagai aturan dan pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam bisnis AVAIL dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:
  • Menjelaskan dan mengatur hubungan antara perusahaan dan distributor
  • Menjaga dan melindungi kepentingan perusahaan dan distributor
  • Menjelaskan mengenai peraturan dan etika yang harus ditaati dalam menjalankan bisnis AVAIL
  • Menyatakan dan mengatur hak, kewajiban tugas dan tanggung jawab distributor dalam menjalankan bisnis AVAIL
  • Mengatur dan melindungi kepentingan hukum perusahaan dan distributor, dari tindakan distributor yang dapat menyebabkan dan atau berpotensi menyebabkan timbulnya kerugian terhadap perusahaan dan atau terhadap distributor lain
Semua distributor AVAIL secara otomatis terikat dengan segala ketentuan yang ada dalam kode etik dan peraturan perusahaan Avail Elok Indonesia. Selanjutnya kode etik dan peraturan perusahaan ini akan digunakan sebagai peraturan dan pedoman distributor dalam menjalankan bisnis avail.

Istilah - istilah

Untuk memberikan pengertian dalam memahami peraturan dan kode etik PT.Avail Elok Indonesia, perlu diberikan penjelasan tentang istilah yang dipergunakan sebagai berikut:
1. Perusahaan/AVAIL adalah PT.avail elok indonesia
2. Distributor adalah individu yang telah mendaftarkan keanggotaanya dengan cara menyerahkan formulir pendaftaran yang sah dan telah disetujui oleh perusahaan
3. Upline adalah distributor yang berada pada satu garis lurus keatas
4. Downline adalah distributor yang berada pada satu garis lurus kebawah
5. Sponsor adalah upline yang memperkenalkan bisnis AVAIL kepada calon distributor dan menempatkan calon distributor tersebut sebagai downlinenya.
6. Konsumen adalah pembeli produk-produk AVAIL yang akan dipakai sendiri
7. Crossline adalah distributor dan atau anggota yang berbeda garis sponsor
8.Jaringan adalah beberapa distributor yang berada dalam kelompok yang bersangkutan
9.Posisi/peringkat adalah suatu jenjang karir distributor yang dapat dicapai dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, mulai dari distributor, Qualified Manager (QM), Bronze Manager (BM), Silver Crown Manager (SCM), Gold Manager (GM), Diamond Manager (DM), Crown Manager (CM), dan Super Crown Manager (SCM). Perubahan atas jenjang karir tersebut akan berpengaruh terhadap bonus dan penghasilan distributor. Semakin tinggi peringkat, maka semakin besar potensi bonus dan fasilitas yang akan didapatkan oleh distributor
10.Kartu Anggota adalah tanda pengenal yang diberikan oleh perusahaan kepada distributor sebagai bukti keanggotaan dan dipakai sebagai alat untuk berhubungan dengan perusahaan, distributor serta konsumen dalam menjalankan aktifitas bisnis AVAIL
11.Stater Kit adalah alat dan atau panduan dalam menjalankan bisnis AVAIL yang berisi buku panduan, brosur produk, daftar harga, dll, merupakan satu kesatuan dengan formulir pendaftaran keanggotaan, yang diberikan oleh perusahaan kepada distributor baru
12.Produk adalah barang-barang (pembalut/sanitary pad,dll) yang dipasarkan oleh perusahaan kepada para konsumen dan atau distributor
13. Bonus Value (BV) adalah nilai dari setiap produk yang digunakan untuk perhitungan bonus
14. Personal Bonus Value (PBV) adalah pembelanjaan pribadi (atas nama sendiri) dalam satu bulan
15. Personal Group Bonus Value (PGBV) adalah total pembelanjaan pribadi ditambah pembelanjaan jaringan anda (tidak termasuk jaringan QM atau peringkat keatas) dalam satu bulan
16. Group Bonus Value (GBV) adalah total pembelanjaan prbadi ditambah semua pembelanjaan jaringan anda (termasuk jaringan QM atau peringkat keatas) dalam satu bulan
17. Akumulasi Group Bonus Value (AGBV) adalah jumlah BV yang terakumulasi dari pembelanjaan pribadi ditambah semua pembelanjaan downline
18. Bonus Bulanan adalah peluang bonus yang diberikan oleh perusahaan secara  bulanan kepada distributor yang berhak menerimanya karena telah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang tela ditetapkan perusahaan.

PENDAFTARAN MENJADI DISTRIBUTOR/MEMBER

1. Setiap calon member baru AVAIL telah berusia 18 th atau lebih atau sudah pernah menikah, yang dibuktikan dengan data-data atau bukti identitas diri (KTP) yang masih berlaku dan diakui keabsahannya, untuk menjadi calon distributor AVAIL, seorang pemohon wajib mengisi, melengkapi dan menandatangani formulir pendaftaran secara jujur dan benar, serta berjanji dan mengikatkan diri untuk tunduk pada semua syarat-syarat, peraturan sebagai distributor, kode etik, program pemasaran dan kebijakan-kebijakan dan aturan-aturan lainnya yang ditetapkan perusahaan, baik secara tertulis dan atau tidak tertulis baik yang ada sekarang dan atau tidak terbatas terhadap perubahan-perubahan, modifikasi dan atau variasi.
Formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani oleh calon distributor harus dikembalikan kekantor AVAIL dan harus mendapat persetujuan dari perusahaan. Perusahaan mempunyai kewenangan penuh untuk menyetujui atau menolak keanggotaan seseorang untuk menjadi distributor.
2.Seorang distributor dilarang memberikan keterangan atau informasi yang tidak benar atau tidak akurat kepada perusahaan. seorang distributor berkewajiban memberitahukan pihak perusahaan apabila terdapat perubahan atau kesalahan dalam mengisi/memasukan data keanggotaannya sebagai distributor.
Perusahaan mempunyai hak untuk segera menghentikan status keanggotaannya sebagai distributor dalam hal distributor telah secara sengaja memberikan informasi yang salah dan tidak akurat. Segala kerugian yang timbul terhadap distributor itu sendiri maupun terhadap perusahaan ataupun pihak-pihak lainnya yang disebabkan karena kesalahan, kelalaian dan/atau kesengajaan dalam mengisi dan memberikan data keanggotaan menjadi tanggung jawab distributor secara pribadi.

MASA KEANGGOTAAN

1. Keanggotaan sebagai distributor AVAIL berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperbaharui setiap tahunnya, tetapi distributor diwajibkan melakukan paling sedikit 1 (satu) kali transaksi/pembelanjaan kepada perusahaan sebesar minimum 240BV dalam 1 tahun, transaks/pembelanjaan tersebut ditujukan pada pembelian produk AVAIL atas nama distributor yang bersangkutan.
Apabila distributor gagal memenuhinya maka secara otomatis status keanggotaannya sebagai distributor tersebut menjadi kadaluarsa tanpa kewajiban terhadap perusahaan untuk melakukan pemberitahuan sebelumnya.
2. Distributor yang keanggotaannya telah kadaluarsa, dapat mendaftar kembali dengan status sebagai distributor baru, dibawah sponsor yang sama atau dibawah sponsor lain, dengan status baru, distributor tersebut tidak berhak terhadap peringkat/posisi dalam jaringan sebelumnya yang telah ada
3. Seorang distributor dapat diberhentikan keanggotaannya sebagai distributor oleh perusahaan secara sepihak apabila distributor yang bersangkutan secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam tindakan indisipliner seperti:

  • mesponsori distributor lain secara tidak benar, yaitu tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam peraturan dan kode etik ini.
  • merubah harga jual produk AVAIL tanpa mendapat persetujuan dari AVAIL terlebih dahulu.
  • terlibat dalam aktivitas perusahaan penjual langsung lainnya atau perusahaan lainnya yang menjadi kompetitor langsung dengan PT.avail elok indonesia
  • melanggar dan atautidak mematuhi peraturan sebagai distributor, kode etik, program pemasaran atau kebijakan lainnya yang telah ditetapkan oleh PT.avail elok indonesia
  • menjual atau memasarkan produk AVAIL yang berasal dari negara dimana telah terdapat pemasaran AVAIL
  • mengirim, memasarkan atau menjual produk AVAIL dari satu negara ke negara lain (dimana pemasaran AVAIL telah ada) tanpa persetujuan tertulis dari PT.avail elok indonesia
  • menyampaikan informasi yang salah tentang produk AVAIL dan program pemasaran perusahaan
  • melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku yang secara langsung atau tidak langsung akan membawa pengaruh negatif kepada produk maupun PT avail elok indonesia

BIAYA PENDAFTARAN

1. Biaya pendaftaran keanggotaan sebagai distributor ditetapkan sebesar Rp 60.000,00. besaran biaya dapat berubah setiap waktu. Perubahan atas biaya pendaftaran tersebut akan diumumkan dan berlaku efektif setelah pengumuman atau pemberitahuan resmi dari AVAIL dikeluarkan.
2. Distributor akan mendapatkan stater kit yang berisi formulir pendaftaran, brosur, buku panduan, program pemasaran dan kode etik perusahaan
3. Seorang distributor yang sudah mendaftar atau menjadi distributor diberikan kesempatan selama sepuluh hari sejak tanggal distributor tersebut mendaftar untuk memutuskan menjadi distributor atau tidak. Jika seoarang distributor selama masa waktu yang diberikan memutuskan untuk tidak menjadi distributor maka dia harus mengembalikan stater kit yang telah diberikan seperti keadaan semula dan AVAIL akan mengembalikan uang pendaftaran tersebut.

AHLI WARIS

1. seorang distributor dapat menunjuk siapa saja yang mempunyai kewarganegaraan yang sama menjadi ahli warisnya. Jika nama ahli waris tidak tercantum dalam formulir permohonan distributor maka yang menjadi ahli warisnya adalah saudara yang terdekat. apabila terjadi perselisihan tentang siapa yang menjadi ahli waris yang sah setelah seorang distributor meninggal dunia, perusahaan hanya mengakui ahli waris berdasarkan keputusan atau penetapan lembaga peradilan sesuai dengan kewarganegaraan yang bersangkutan. PT avail elok indonesia berhak menahan/membekukan keuntungan apa saja termasuk bonus dan komisi sampai diperoleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum
2. seorang distributor dilarang mengalihkan, menghibahkan hak lainnya sebagai seorang distributor kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis dari AVAIL. seorang distributor dapat mendelegasikan tanggung jawabnya tetapi tetap bertanggung jawab untuk memastikan semua tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku

PENGALIHAN KEDISTRIBUTORAN

Pengalihan kedistributoran dapat dibagi menjadi dua kategori:
  • Jika seorang distributor meninggal dunia, ahli warisnya secara otomatis akan mengambil alih kedistributoran. Jika nama ahli waris tidak disebutkan, pengalihan dimaksud akan ditentukan berdasarkan putusan atau penetapan lembaga peradilan yang berlaku dinegara setempat. secara bersamaan, PT avail elok indonesia berhak menahan/membekukan seluruh keuntungan termasuk tetapi tidak terbatas pada bonus, komisi sampai kasusnya diputuskan
  • seorang distributor yang telah mencapai usia 65 th atau tidak mampu menjalankan bisnis AVAIL karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan, jika disetujui AVAIL distributor yang bersangkutan diijinkan mengalihkan kedistributorannya kepada siapa saja yang dia inginkan menjadi ahli warisnya.

PENDAFTARAN GANDA & PERUBAHAN SPONSOR

1. dalam hal terjadi dan ditemukan pendaftaran ganda, PT avail elok indonesia berhak segera membatalkan nomor distributor tersebut tanpa pemberitahuan lebih lanjut.
2.tindakan disiplin seperti pembekuan atau pembatalan seorang distributor PT avail elok indonesia dapat dilakukan kepada distributor atau sponsor yang secara langsung atau tidak langsung atau secra sengaja atau tidak sengaja terlibat langsung atau tidak langsung dalam pendaftaran ganda.
3. seorang distributor dapat mengajukan permohonan untuk melakukan perubahan terhadap sponsor, dengan mengajukan permohonan tertulis kepada PT avail elok indonesia untuk membatalkan statusnya sebagai distributor dengan menunggu selama 6 bulan untuk dapat mengajukan kembali sebagai distributor dibawah sponsor yang baru
4. seorang distributor dilarang terlibat secara langsung atau tidak langsung untuk meyakinkan, mempengaruhi atau membantu distributor lain agar mengalihkan statusnya sebagai distributor dijaringannya atau mengalihkan kepada sponsor lain. dalam hal ini termasuk tindakan menawarkan bantuan atau insentif yang terlihat maupun tidak terlihat atau memberikan bagian keuntungan untuk mempengaruhi seorang distributor agar membatalkan statusnya sebagai distributor dan kemudian mengajukan permohonan ulang menjadi distributor dibawah sponsor yang berbeda. seorang distributor yang ditemukan terlibat praktek dimaksud dapat mengakibatkan statusnya sebagai distributor dibekukan atau dibatalkan

PENSPONSORAN YANG TIDAK SAH

1. Pensponsoran yang tidak sah dalam konteks berikut adalah mensponsori seorang distributor yang sudah menjadi distributor pada jaringan/ group lain
2. Perusahaan berhak untuk mengambil tindakan atas menjadi sponsor yang tidak sah, sebagai berikut:
  • status sebagai distributor akan dicabut atau dibatalkan
  • mengeluarkan surat teguran dan atau menjatuhkan sanksi kepada semua pihak yang terlibat, tidak membayarkan bonus yang telah muncul.

PEMBELIAN BARANG/PRODUK

1. pembelian barang dilakukan secara tunai, di kantor PT.avail elok indonesia dan atau cabang/center yang sah untuk setiap pembelian pribadi distributor
2. saat pembelian, anggota harus mengisi formulir pembelian produk yang telah disediakan guna mengantisipasi kesalahan
3. seorang distributor berhak mendapatkan harga yang sama yaitu sesuai dengan harga distributor yang telah diberlakukan oleh perusahaan untuk masing-masing daerah
4. harga distributor yang tercantum dalam daftar harga yang dikeluarkan perusahaan sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPn)
5. distributor yang telah melakukan pembelian produk diberikan waktu selama 14 hari sejak tanggal pembelian untuk mengembalikan barang yang sudah dibeli apabila barang tersebut tidak sesuai dengan perjanjian. (barang yang dikembalikan harus dalam keadaan seperti semula)
6. perusahaan membeli kemabli barang, bahan promosi, bahan promosi, dan alat bantu penjualan stater kit yang dalam kondisi layak dari harga pembelian awal mitra usaha ke perusahaan dengan dikurangi biaya administrasi sebesar 10% dan nilai bonus yang telah dikeluarkan berkaitan barang tersebut, apabila distributor mengundurkan diri atau diberhentikan oleh perusahaan

PENGHITUNGAN DAN PENGIRIMAN BONUS

1. seorang distributor diharuskan mempunyai PBV bulanan sebagai syarat untuk memperoleh bonus.
2. bonus akan diperhitungkan untuk satu periode penjualan yaitu selama satu bulan penuh
3. bonus bulanan akan dibayarkan antara tanggal 20-25 pada bulan berikutnya melalui system komputer dan dibayarkan ke rekening bank yang ditunjuk distributor yang bersangkutan. segala biaya yang dibebankan oleh bank terhadap pengiriman bonus menjadi beban dan tangung jawab distributor yang bersangkutan.
PT. avail elok indonesia mempunyai hak penuh dan mutlak setiap saat untuk menahan atau membatalkan keuntungan yang diterima seorang distributor termasuk atas bonus dan hak-hak lainnya dalam hal:
  • kepada seorang distributor telah dikeluarkan surat bukti pelanggaran karena melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan distributor PT avail elok indonesia, kode etik, program pemasaran atau kebijakan perusahaan lainnya.
  • seorang distributor yang sedang dalam penyelidikan yang dilakukan PT avail elok indonesia atas dugaan pelanggaran terhadap peraturan distributor, kode etik, program pemasaran atau kebijakan perusahaan lainnya.
  • seorang distributor yang telah terbukti bertanggung jawab atas pelanggaran peraturan distributor PT avail elok indonesia, kode etik, program pemasaran atau kebijakan perusahaan lainnya
  • penundaan penyelesaian pemindahan distributor kepada ahli waris
  • alasan/sebab lainnya yang dianggap perlu dan baik oleh PT avail elok indonesia
Penerimaan bonus oleh distributor dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di indonesia, dimana setiap distributor yang mendapatkan bonus akan langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku
segala kewajiban perpajakan dari seorang distributor menjadi beban dan tanggung jawab distributor yang bersangkutan

HAK DISTRIBUTOR/MEMBER

1. distributor/member berhak mendapatkan kartu anggota
2. distributor berhak memasarkan produk AVAIL dan mensponsori siapa saja, dimana saja sepanjang tidak melanggar kode etik dan peraturan yang telah ditetapkan perusahaan
3. setiap distributor akan mendapatkan bonus sesuai dengan ketentuan program pemasaran (marketing plan) yang berlaku

TANGGUNG JAWAB MEMBER/DISTRIBUTOR

  • seorang distributor adalah mandiri dan bebas untuk menjalankan usahanya. oleh karena itu distributor tidak boleh mengklaim atau bertindak sebagai karyawan seolah-olah mempunyai hubungan kerja secara struktural dengan PT avail elok indonesia, tindakan keras akan dilakukan kepada siapa saja yang melanggar aturan ini.
  • dilarang menyampaikan penjelasan atau penawaran penjualan yang berhubungan dengan produk dan layanan yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan
  • dilarang menyampaikan informasi yang tidak masuk akal salah arah atau tidak mewakili tentang keuntungan yang dapat diperoleh, dilarang menyampaikan bahwa PT avail elok indonesia dapat menjamin penghasilan
  • seorang distributor tidak diperbolehkan meminta atau mempengaruhi distributor lain untuk menjual atau membeli produk atau layanan yang diluar yang ditentukan/ditawarkan avail. seorang distributor menyetujui bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat menyebabkan kerugian yang besar terhadap perusahaan dan menyetujui bahwa bantuan adalah pengobatan yang sesuai untuk mencegah ini
  • seorang distributor bertanggung jawab terhadap keputusan bisnisnya dan pengeluarannya
  • seorang distributor harus mematuhi dan bertindak sejalan dengan peraturan distributor perusahaan, kode etik, program pemasaran dan seluruh kebijakan lainnya.
  • seorang distributor secara pribadi harus bertanggung jawab untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku secara nasional atau peraturan daerah lainnya
  • seorang distributor harus bertindak sejalan dengan hukum, peraturan dan kode etik dalam menjalankan kedistributorannya dan tidak terlibat dalam aktivitas apapun yang dapat merugikan dirinya sendiri dan perusahaan
  • seorang distributor dilarang melakukan presentasi kepada calon disributor baru atau kepada konsumen yang tidak sesuai atau membuat janji yang tidak dapat dipenuhi. seorang distributor dilarang menyampaikan informasi kepada konsumen atau calon distributor dengan cara yang salah
  • seorang distributor dilarang keras untuk mengedarkan atau menjual produk yang secara khusus diproduksi untuk negara tertentu di negara lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar